SEJARAH SINGKAT

Dalam budaya di Tanah Kaili sangat dikenal sebuah istilah yang disebut dengan “Notutura”. Notutura bermakna menyampaikan sesuatu hal yang dianggap penting kepada orang lain dengan cara bertutur atau menyampaikan secara lisan yang dalam bahasa kaili disebut “potutura”. Notutura ini tidaksama dengan sekedar berceritra, sehingga apabila ada orang tua yang akan menyampaikan potutura maka harus didengarkan secara seksama oleh orang yang mendengarkan karena didalamnya banyak pesan-pesan moral yang akan diambil hikmah dan manfaatnya.

Hal semacam ini dapat dimaklumi sebagai suatu sarana untuk menyampaikan peristiwa atau sejarah yang terjadi jauh sebelumnya kepada generasi selanjutnya, karena dalam budaya di tanah kaili tidak terdapat aksara yang dapat digunakan untuk menulis suatu pesan yang akan disampaikan kepada orang lain.

Menurut potutura yang berkembang di masyarakat Tipo hingga sekarang ini, nama daerah Tipo dahulu disebut dengan “Katepuna” yang beasal dari satu suku kata dalam Bahasa Kaili yang artinya “Penyelesaian” dimana setiap timbul permasalahan atau perkara-perkara yang terjadi di kampung-kampung atau desa-desa lain di Lembah Palu selalu diselesaikan di tempat ini, dan apabila perkara tersebut telah dapat diselesaikan secara musyawarah maka disebutlah “Natepumo” yang berarti sudah selesai, sehingga menjadi popoler daerah tersebut dikenal dengan nama Katempuna. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan musyawarah masyarakat bersama tokoh adat dan tokoh agama, nama Ketepuna diubah menjadi Tipo yang secara etimologis berasal dari kata (tepu) tersebut.

Untuk menguatkan nama Katempuna sebagai tempat penyelesaian yang kemudian berubah menjadi Tipo, dibuktikan dengan adanya penyelesaian dalam pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi provinsi tersendiri, yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Utara Tengah (Sulluteng) F.Y. Tumbelaka di Dusun Katoyo Kampung Tipo pada tanggal 13 April 1963. Saksi hidup yang merupakan sumber informasi menuturkan bahwa SK tersebut ditanda tangani di atas batu besar dibukit Pantai, dan sampai saat ini batu besar yang dimaksudkan tersebut masih ada.

Penandatanganan SK yang dilaksanakan di Tipo juga terjadi karena F.Y. Tumbelaka mempunyai hoby berenang sehingga dia memilih salah satu tempat yang dapat di jadikan tempat wisata, yaitu Pantai di Kampung Tipo. Sehingga pada masa kepala kampung dijabat oleh Lamasido, beliau menamakan permandian tersebut dengan nama Pantai Tumbelaka, yang dikenal sampai saat ini.

Selanjutnya terbentuknya Kelurahan Tipo tidak terlepas dari terbentuknya Kota Administratif Palu yang disahkan pada tanggal 27 september 1982, dan berdasarkan peraturan pemerintah No.18 tahun 1978 daerah tipo resmi menjadi bagian dari diwilayah Kota Administratif Palu yang kemudian menjadi daerah otonom dengan sebutan Kota Palu.