• Jl. Gawalise, Kelurahan Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu
  • Info@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 17:00 PM

KESEHATAN

Berdasarkan Peraturan Walikota Palu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Nomoni, aturan ini memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat. Data menunjukkan bahwa layanan kesehatan dasar cukup tersedia dengan keberadaan Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Apotek, dan Posyandu, yang mendukung akses kesehatan masyarakat di wilayah Kelurahan Tipo.

Tabel di atas menunjukan jumlah fasilitas kesehatan yang berada di kelurahan Tipo, yang menunjukan bahwa Kelurahan Tipo menyediakan fasilitas kesehatan yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memperoleh layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Tenaga kesehatan di Kelurahan Tipo merupakan petugas yang membantu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, seperti pemeriksaan dasar, penyuluhan, imunisasi, dan pendampingan kesehatan rutin. Dengan keberadaan mereka, warga dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih mudah dan teratur, sehingga kondisi kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Pada tahun 2024, Kelurahan Tipo mencatat 7 kasus stunting dan 9 kasus wasting, yang menunjukkan bahwa masih terdapat anak-anak yang menghadapi permasalahan gizi dan tumbuh kembang. Temuan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah kelurahan, karena stunting mencerminkan kekurangan gizi jangka panjang yang berdampak pada tinggi badan anak, sementara wasting menggambarkan kondisi gizi akut yang menyebabkan berat badan anak berada di bawah standar. Melalui data ini, pemerintah kelurahan terus menguatkan upaya pencegahan dan penanganan, seperti pemantauan rutin di posyandu, edukasi gizi kepada orang tua, serta intervensi kesehatan yang diperlukan guna memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal. Tabel di atas menunjukan jumlah balita yang dengan status stunting dan wasting yang berada di kelurahan tipo. 

KB (Keluarga Berencana) adalah upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengatur jumlah anak, jarak kelahiran, dan kehamilan agar tercapai keluarga yang sehat dan sejahtera. Peraturan utamanya adalah UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menjadi dasar hukumnya. Penjelasannya meliputi tujuan seperti meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengatur kelahiran, dan membina ketahanan keluarga, dengan memanfaatkan berbagai metode kontrasepsi seperti pil, suntik, kondom, IUD, implan, vasektomi, dan tubektomi. Berikut tabel jumlah peserta keluarga berencana yang ada di Kelurahan Tipo:

Pada tahun 2024, Kelurahan Tipo mencatat data Pasangan Usia Subur (PUS), peserta KB aktif, dan peserta KB nonaktif sebagai dasar pelaksanaan program keluarga berencana. Peserta KB aktif merupakan pasangan yang secara rutin menggunakan metode kontrasepsi, sementara peserta KB nonaktif adalah mereka yang sebelumnya mengikuti program KB namun tidak lagi berpartisipasi. Informasi ini menjadi acuan penting bagi kelurahan dalam meningkatkan edukasi serta kualitas pelayanan kesehatan reproduksi bagi masyarakat. Berikut tabel yang menunjukan jumlah pasangan PUS, KB aktif, dan KB non aktif